JAKARTA (MDN) – Ada sebagian rasa, was-was serta sebagian perasaan senang tergambar dalam perasaan para ASN Pemkab dan warga Lamongan menanti status hukum bupati Yuhronur Efendi, yang secara resmi telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Jika ada perasaan seperti itu tidaklah berlebihan, karena hampir 1 bulan paska penggeledahan di rumah dinas dan sejumlah kantor, warga Lamongan selalu mencari tahu dan ingin mengerti kelanjutan perjalanan pengusutan kasus korupsi yang menerpa dan menjadi perbincangan hangat dan seakan menjadi bahasan setiap hari warga Lamongan.
“Sebenarnya kita selalu mencari tahu dan memantau perkembangan penyidikan KPK ini sudah sejauh mana, dan sampai dimana keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Lamongan ini, sejauh ini kita dapat informasi KPK telah memeriksa Bupati Yuhronur Efendi,” ujar Kariyono anggota Komnas Tipikor LP-KPK kepada waratawan media ini.
Karyono menyebut, pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK ini, diharapkan membuat terang persoalan permasalahan ini dan dapat memberi kepastian status para saksi yang sebelumnya telah diperiksa secara maraton. Karena pada pemeriksaan para saksi sebelum nama-namanya sudah beredar luas di masyarakat.
“Tentu masyarakat Kabupaten Lamongan khususnya dan Indsangat menunggu status hukum para saksi yang sebelumnya diperiksa dan sekarang bupati diperiksa bisa menjadi tersangka atau tidak, apalagi penggeledahan di rumah dinas bupati yang terlama, namun hingga saat ini belum ada status baru yang bisa kita tahu kita sebagai warga Lamongan ingin tahu kepastian hokum dari Lembaga anti rasuah yang ditunggu -tunggu,” ungkapnya.
Sebuah kepastian status hukum ini lanjut Karyono cukup penting, agar situasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lamongan yang beberapa waktu lalu sedang dilanda kegelisahan agar kembali normal.
“Diakui atau tidak, untuk saat ini di internal Pemkab Lamongan yang saat ini berjalan seakan tidak ada arah, rasa ketakutan untuk mewujudkan program juga menjadi sesuatu yang harus diakhiri, apalagi status hukum dalam kasus ini masih belum jelas,” tambahnya.
“Masyarakat sangatlah mendukung langkah KPK membongkar kasus korupsi. Dan jika KPK memeriksa bupati itu ya wajar. Karena Lamongan ini merupakan bagian dari birokrasi yang sebelumnya,”ungkapnya.
Selain itu, terkait KPK yang dianggap lamban dalam melakukan penyidikan dan mengumumkan tersangka, sampai KPK dituding lelet menangani kasus dugaan korupi di kota soto, tentu pada Kamis kemaren KPK seakan menjawab tudingan itu dengan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya dengan yang telah diusut oleh lembaga anti rasuah itu.
Pemeriksaan terhadap Bupati Lamongan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar, ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
“Bupati Lamongan telah diperiksa di KPK,” terangnya. Pemeriksaan bupati seperti disampaikan penyidik kata Ali Fikri karena pada saat pembangunan gedung tahun 2017-2019 tersebut, yang bersangkutan menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda).
Untuk diketahui, KPK beberapa waktu lalu menggeledah sejumlah kantor, diantarnya Kantor Dinas PUPR, Rumah Dinas Bupati, ruangan sekda dan beberapa ruangan yang ada di kantor Pemkab Lamongan, rumah para eks kepala dinas dan rumah kontraktor.
Penggeledahan KPK itu ditujukan untuk mencari dokumen proyek pembangunan gedung Pemda periode 2017-2019. Bahkan penggeledahan rumah dinasnya dan beberapa kantor itu dibenarkan bupati Yuhronur Efendi saat itu.
“KPK melakukan penggeledahan di kantor PUPR dan rumah dinas kami dalam rangka untuk mencari dokumen berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemda 2017-2019 dan sudah dilaksanakan selama beberapa jam,” kata Yuhronur Effendi saat itu sehari setelah penggeledahan.
Bupati Lamongan Yuhronur Effendi menyebut pihaknya telah membuat berita acara terkait pencarian dokumen tersebut. Namun, saat ditanya dokumen apa yang dibawa KPK, Yuhronur Effendi enggan menjawab karena bukan wewenangnya.
“Saya tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab karena kemarin saya sudah diminta KPK, kalau ada pertanyaan tentang ini disampaikan saja diminta untuk bertanya ke KPK,” pungkasnya. [AH/J2]
Komentar