oleh

Rakorwasdes 2025: Bupati Subandi Dorong Desa Transparan, 10 Desa Raih Predikat Tata Kelola Sangat Memadai

SIDOARJO – KD | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Desa (Rakorwasdes) Tahun 2025 di Pendopo Delta Wibawa, Senin (24/11/2025). Dalam kesempatan itu, Bupati Sidoarjo Subandi memberikan apresiasi kepada 10 desa yang berhasil meraih predikat sangat memadai dalam penilaian tata kelola desa tahun anggaran 2024.

Apresiasi tersebut menjadi bukti komitmen desa-desa di Sidoarjo dalam mengelola keuangan dan aset secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Bupati Subandi menegaskan, Rakorwasdes bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia meminta camat, sekcam, dan kasi pemerintahan untuk memperketat pendampingan terhadap desa-desa yang masih masuk kategori merah.

“Pendampingan harus dilakukan secara intensif agar desa yang belum memenuhi standar tata kelola segera memperbaiki pengelolaan keuangan, aset, maupun administrasi. Integritas aparatur desa adalah kunci,” tegas Subandi.

Ia juga mengingatkan tiga fokus utama yang wajib dijalankan pemerintah desa, yakni penggunaan dana desa tepat sasaran, pengelolaan keuangan sesuai regulasi, serta program pembangunan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, memaparkan hasil evaluasi pengawasan terhadap 318 desa di 18 kecamatan. Dari evaluasi tersebut, 28 desa masuk kategori hijau, 195 desa kategori kuning, dan 95 desa masih berada di kategori merah.

Sebanyak 10 desa dinilai terbaik dengan predikat tata kelola sangat memadai, yaitu:

  • Desa Waruberon (Balongbendo)
  • Desa Keboan Anom (Gedangan)
  • Desa Modong (Tulangan)
  • Desa Wadungasri (Waru)
  • Desa Simoketawang (Wonoayu)
  • Desa Simoangin-angin (Wonoayu)
  • Desa Trompoasri (Jabon)
  • Desa Kwangsan (Sedati)
  • Desa Bligo (Candi)
  • Desa Sidomojo (Krian)

Selain itu, empat desa masuk nominasi desa antikorupsi, yakni Desa Kwangsan, Wadungasri, Simoketawang, dan Trompoasri. Desa Kwangsan bahkan menjadi nominator desa antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur.

Andjar menjelaskan, evaluasi dilakukan dengan lima indikator utama:

  • Penyusunan Rencana Anggaran Kas (1%)
  • Tata Kelola Keuangan TA 2024 (65%)
  • Kesesuaian SILPA (1%)
  • Pengadaan Barang dan Jasa Desa (25%)
  • Pengelolaan Aset Desa serta kontribusi BUMDes terhadap PADes (6%)

Menurutnya, beberapa temuan yang masih sering muncul adalah ketidaktepatan dokumen SPJ, pengelolaan aset desa yang belum optimal, serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengadaan barang dan jasa.

Rakorwasdes 2025 menjadi momentum penting bagi Pemkab Sidoarjo untuk mendorong desa-desa agar lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Dengan pendampingan intensif, desa kategori merah diharapkan mampu bertransformasi menuju tata kelola yang lebih baik, sehingga pembangunan desa benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. [Swd]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *