KEDIRI | KD — Ambisi Pemerintah Kabupaten Kediri mempercepat penguatan ekonomi desa melalui program Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di lereng Gunung Kelud harus tertahan persoalan perizinan kawasan hutan. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menegaskan larangan penggunaan lahan sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat, meskipun pemerintah daerah telah menempuh berbagai tahapan administratif sejak akhir 2025.
Situasi ini memicu sorotan karena program yang ditujukan untuk kepentingan ekonomi masyarakat desa justru terhambat prosedur birokrasi sektoral. Padahal, Pemkab Kediri dinilai telah menunjukkan keseriusan dalam mendorong kesejahteraan warga di sekitar kawasan hutan.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menegaskan pemerintah daerah telah melakukan langkah formal sesuai aturan. Surat permohonan kepada Direktur Utama Perhutani dikirim pada 18 Desember 2025, disusul surat lanjutan pada 14 Januari 2026 terkait permohonan peninjauan lokasi pembangunan.
“Semua tahapan administratif sudah kami lakukan. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Kami berharap ada percepatan dari pihak terkait karena manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Namun hingga kini belum ada lampu hijau. Melalui surat balasan tertanggal 17 Februari 2026, Administratur/KKPH Kediri menegaskan tidak boleh ada aktivitas apa pun sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Sikap tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Kondisi ini dinilai menunjukkan rigidnya tata kelola kewenangan antara pusat dan daerah. Aktivis senior Kediri, Khoirul Anam, menilai pendekatan normatif semata berpotensi menghambat kepentingan publik.
“Pemerintah daerah sudah berupaya maksimal. Kalau semuanya mentok di Perhutani, masyarakat yang dirugikan. Seharusnya ada percepatan atau solusi kebijakan jika ini untuk kepentingan umum,” katanya, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, masyarakat desa sekitar kawasan hutan selama ini justru menjadi kelompok yang paling membutuhkan dorongan ekonomi, sehingga program KDKMP memiliki urgensi tinggi.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Manggis, Vina. Ia menyebut pemerintah desa hanya dapat menunggu karena kewenangan sepenuhnya berada di Perhutani dan kementerian.
“Kami tentu mendukung karena manfaatnya besar bagi warga. Tapi kami tidak punya kewenangan selain menunggu keputusan dari atas,” ujarnya.
Persoalan ini menempatkan Pemkab Kediri pada posisi dilematis. Daerah dituntut mempercepat pembangunan ekonomi, namun ketika berhadapan dengan otoritas kehutanan, kewenangan berada di pemerintah pusat melalui Perhutani dan kementerian terkait.
Khoirul Anam menambahkan, kasus tersebut mencerminkan belum sinkronnya program pembangunan nasional dengan regulasi sektoral kehutanan. Jika tidak segera ada solusi, bukan hanya Kediri yang berpotensi terdampak, tetapi juga banyak daerah lain dengan wilayah hutan negara.
Di sisi lain, masyarakat desa kini menunggu kepastian. Di balik polemik izin tersebut, tersimpan harapan terhadap peluang ekonomi baru yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga sekitar hutan.
“Harapan masyarakat sederhana, ada kepastian. Jangan sampai program untuk rakyat justru terhambat oleh birokrasi,” pungkasnya. [Yud]








Komentar