TUBAN | KD – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sebanyak 71 unit sepeda motor berhasil diamankan dalam operasi penertiban yang digelar pada akhir pekan.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan penindakan dilakukan oleh 65 personel gabungan yang menyisir sepanjang ruas jalan tersebut. Petugas juga menutup akses jalan dan jalur kecil yang kerap digunakan pelaku untuk melarikan diri. “Langkah ini merupakan respon atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya balap liar,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Bagi pemilik kendaraan yang terjaring, pengambilan motor hanya dapat dilakukan setelah melengkapi spesifikasi teknis sesuai aturan, seperti pemasangan spion, knalpot standar, serta kelengkapan lainnya. Selain itu, pemilik wajib menunjukkan dokumen resmi berupa SIM dan STNK. “Jika sudah sesuai spektek, kendaraan dikembalikan, namun tetap dikenakan tilang,” tegas Siswanto.
Penindakan ini, lanjutnya, bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga edukasi agar masyarakat lebih disiplin berlalu lintas. Polisi ingin memastikan kendaraan yang kembali ke jalan raya memenuhi standar keselamatan dan administrasi.
Selain itu, Polres Tuban mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar tidak terjerumus dalam kegiatan negatif seperti balap liar. “Pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya. [J2]








Komentar