oleh

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor DPRD

TAKALAR – MDN | Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dua gedung pemerintahan, yakni Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 individu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, tiga orang diduga terlibat langsung dalam insiden pembakaran di Kantor DPRD Provinsi, sementara delapan lainnya terkait dengan kejadian serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.

“Seluruh tersangka telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Didik dalam keterangan resminya.

Identitas para tersangka dirilis dalam bentuk inisial, di antaranya M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22). Mereka berasal dari latar belakang yang beragam dan diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

Penyidik menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, Pasal 362 dan 363 KUHP terkait pencurian, serta Pasal 187 KUHP mengenai tindak pembakaran. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari lima tahun hingga seumur hidup penjara.

Kombes Pol. Didik menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Tidak ada yang akan lolos dari jerat hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan fasilitas negara dan potensi gangguan terhadap stabilitas daerah. Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. [D‘kawang]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *