oleh

Dugaan Penggelapan Dana Rp777 Juta, Kades Waruwetan Dilaporkan Warga ke Polres Lamongan

LAMONGAN | KD – Pemerintahan desa kembali diguncang skandal. Kali ini, Kepala Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, dilaporkan oleh warganya ke Polres Lamongan atas dugaan penggelapan dana kompensasi senilai Rp777 juta. Dana tersebut berasal dari investor pabrik kayu sebagai bentuk ganti rugi atas pembebasan lahan sawah milik warga.

Alih-alih disalurkan secara transparan dan adil, dana itu justru diduga dikuasai secara sepihak oleh kepala desa dan disimpan dalam rekening pribadi. Warga yang merasa haknya dirampas, meluapkan kemarahan setelah berulang kali meminta penjelasan namun tidak mendapat kejelasan.

Salah satu warga, SOD (50), menyebut laporan ke kepolisian sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya musyawarah menemui jalan buntu. “Kami sudah cukup bersabar. Dana kompensasi itu bukan milik pribadi kepala desa, melainkan hak warga. Tapi sampai sekarang tidak ada penjelasan, tidak ada laporan, seolah-olah uang itu lenyap begitu saja,” tegasnya.

Kekecewaan warga bukan hanya soal uang, tetapi juga soal hilangnya kepercayaan terhadap kepemimpinan desa. Mereka menilai kepala desa telah mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan desa.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Lamongan, Adv. S. Kusumo Ongko, SH  menilai kasus ini memiliki unsur pidana yang kuat. Jika terbukti dana kompensasi digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pelaku dapat dijerat:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Karena pelaku merupakan pejabat publik, kasus ini juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini membuka borok lemahnya sistem pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Dana dalam jumlah besar dinilai rawan diselewengkan ketika tidak ada kontrol kuat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun instansi terkait.

Tokoh masyarakat Waruwetan menyebut kasus ini sebagai contoh buruk kepemimpinan desa yang abai terhadap amanah rakyat. “Kepala desa itu bukan penguasa dana, tapi pengelola. Ketika uang publik dikuasai tanpa pertanggungjawaban, itu sudah menjadi alarm bahaya bagi demokrasi desa,” ujarnya.

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan tersebut. Mereka juga mendesak agar dana kompensasi yang diduga diselewengkan dapat segera ditelusuri dan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan dinilai dapat menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara serius. [Tim ILM]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *