oleh

IJTI Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Bangka

PANGKALPINANG | KD – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bangka Belitung mengecam keras dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang terjadi di Kabupaten Bangka. Kasus ini menimpa Frendy Primadana, kontributor TVOne Babel, bersama dua rekannya saat meliput di gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada Sabtu (7/3/2026).

Sekretaris IJTI Babel, Haryanto, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. “Kami mendesak aparat segera menangkap pelaku. Pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apa yang terjadi sudah melampaui batas kewajaran,” ujarnya.

IJTI mencatat sedikitnya empat dugaan pelanggaran pidana dalam insiden tersebut: penghalangan kerja jurnalistik, penyekapan, pemukulan, dan ancaman pembunuhan. Haryanto menekankan bahwa ancaman pidana atas tindakan menghalangi kerja pers sudah jelas, yakni hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Peristiwa bermula ketika Frendy bersama Dedy Wahyudi (BERITAFAKTA.COM) dan Wahyu Kurniawan (SUARAPOS.COM) mendatangi gudang PT PMM untuk memastikan informasi adanya keributan. Saat mengambil gambar truk perusahaan, sopir diduga tidak terima dan melakukan pemukulan. Situasi semakin tegang ketika satpam perusahaan menarik baju Frendy hingga terjatuh, disertai ancaman pembunuhan. Dalam kondisi tertekan, Frendy dan Dedy bahkan dipaksa membuat video klarifikasi permintaan maaf.

Akibat kejadian itu, Frendy mengalami luka di wajah, kepala, dan dada. Ia juga melaporkan kehilangan sejumlah barang pribadi. “Kami sudah menunjukkan kartu pers, tapi tetap diperlakukan kasar. Kami minta polisi mengusut tuntas karena nyawa kami terancam,” kata Frendy.

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, turut mengecam keras insiden tersebut. Menurutnya, jurnalis yang menjalankan tugas peliputan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. “Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan hukum. Kami mendesak Kapolda Babel segera memproses kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

IJTI Babel memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada korban. Organisasi ini menegaskan tidak ada ruang untuk damai dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis, dan menuntut agar aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku. [MT]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *