LAMONGAN | KD – Aroma tak sedap terkait pengelolaan anggaran muncul dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Sebuah laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) resmi dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, SH., MH., terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Laporan yang disusun oleh Tim Investigasi di bawah pimpinan Joko Santoso ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek pengadaan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
Laporan yang disusun oleh Tim Investigasi di bawah pimpinan Joko Santoso ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek pengadaan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
Sewa Alat Kedokteran Mata Jadi Sorotan
Titik sentral dalam pengaduan ini adalah pos anggaran “Belanja Sewa Alat Kedokteran Mata” yang dilakukan melalui sistem Pengadaan Langsung. Berdasarkan data yang dihimpun:
Pada tahun anggaran 2023, dana yang digelontorkan mencapai Rp2.955.000.000,-.
Pada tahun anggaran 2024, nilai anggaran yang sama persis kembali muncul, yakni Rp2.955.000.000,-.
Selain nilainya yang fantastis untuk prosedur sewa, muncul indikasi konflik kepentingan yang kuat. Laporan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan penyedia (CV/PT) yang digunakan diduga milik keluarga Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Sementara itu, sumber informasi lain menyebutkan alat-alat tersebut sebenarnya berasal dari RS Mata KMU Gresik dan Lamongan.
Selain sewa alat, pos “Belanja Bahan-Bahan Lainnya” juga dicurigai. Pada Januari 2023, anggaran tercatat sebesar Rp4.467.775.000. Namun, angka ini melonjak signifikan pada tahun 2024 menjadi Rp5.460.724.880.
”Penggunaan anggaran ini dinilai tidak transparan karena tidak mencantumkan detail rincian penggunaan yang jelas,” tulis Joko Santoso dalam surat pengaduannya tertanggal 6 April 2026.
Menindaklanjuti temuan ini, masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:
Membentuk Tim Pencari Fakta untuk menyelidiki aliran dana BLUD RSUD Ngimbang.
Memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, M. Nalikan, selaku penanggung jawab penggunaan dana BLUD.
Memanggil Direktur RSUD Ngimbang, Dr. Wasian, untuk dimintai keterangan terkait mekanisme pengadaan.
Memeriksa pihak RS Mata KMU selaku penyedia alat kedokteran mata.
”Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegakkan hukum tanpa pandang bulu, yang tajam ke atas dan humanis ke bawah,” tegas laporan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diharapkan segera melakukan pemanggilan guna memastikan kebenaran atas dugaan konspirasi yang memperkaya pihak-pihak tertentu di lingkup Pemkab Lamongan. [Tim investigasi]








Komentar