oleh

Premanisme di Meja Hijau: Wartawan Berita Keadilan Diteror Saat Kawal Sidang Tambang Ilegal

LAMONGAN | KD – Suasana tegang mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Lamongan ketika kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan PT Prima Bara Sepakat (PBS) kembali digelar. Di tengah proses persidangan, insiden intimidasi terhadap wartawan senior Berita Keadilan, Edi Santoso, mencuat dan memantik perhatian publik.

Edi Santoso, yang akrab disapa ES, tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan merekam jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi publik. Namun, tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku sebagai kerabat terdakwa mendekati dan melakukan konfrontasi. Bentuk intimidasi yang dialami Edi meliputi:

  • Ancaman verbal berupa kata-kata kasar untuk menghentikan peliputan.
  • Pengusiran paksa dengan dorongan fisik agar keluar dari ruang sidang.
  • Penghalangan kerja jurnalistik melalui upaya menghapus dokumentasi visual yang telah diambil.

Meski mendapat tekanan, Edi tetap berusaha mempertahankan haknya sebagai jurnalis yang dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden ini segera memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Rekan sejawat menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk bagi demokrasi. “Apa yang dialami Edi Santoso adalah serangan terhadap kebebasan pers. Ia sedang menjalankan amanat publik untuk mengawal kasus yang merugikan negara,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan, Handoyo, menegaskan bahwa tindakan menghalangi jurnalis merupakan tindak pidana. “Intimidasi, kekerasan, atau perampasan alat kerja jurnalis bisa diancam hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Ini jelas pelanggaran serius terhadap UU Pers,” ungkapnya.

Handoyo menambahkan, jika praktik intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, dampaknya bisa fatal:

  • Pelemahan kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
  • Hilangnya akses informasi publik karena jurnalis terhambat meliput fakta.
  • Budaya impunitas yang melanggengkan kekerasan terhadap jurnalis.
  • Kriminalisasi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Intimidasi jurnalis sama dengan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas Handoyo.

Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum: apakah mereka mampu melindungi jurnalis seperti Edi Santoso dari aksi premanisme di lingkungan pengadilan. Keberanian Edi dalam mengawal kasus tambang ilegal menjadi simbol perjuangan pers untuk tetap berdiri di garis depan, meski berhadapan dengan ancaman nyata. [J2]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed