oleh

Kakek Bejat di Pemalang: Cucu Jadi Korban Pencabulan Berulang

PEMALANG | KD – Seorang pria berinisial N (60), warga Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap cucunya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil kepada neneknya, S (58). Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengaku bahwa pelaku adalah kakeknya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, pihak keluarga segera membawa korban ke klinik untuk pemeriksaan medis. “Melalui pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka robek akibat benda tumpul pada alat kelamin anak korban,” ungkap Johan kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang. Dari penyelidikan sementara, pelaku diduga telah berulang kali melakukan perbuatan cabul sejak Februari 2026. Aksi terakhir terjadi pada Maret 2026 di sebuah warung makan milik tersangka di Desa Lawangrejo.

Diketahui, korban tinggal bersama kakek dan neneknya sejak ibunya meninggal dunia pada 2020, sementara ayahnya tidak diketahui keberadaannya. Polisi menyebut pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang agar anak korban mendapatkan penanganan serta pendampingan untuk pemulihan trauma,” tambah Johan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. [SIS]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *