oleh

Warga Desa Berhak Awasi Dana Publik

LAMONGAN | MDN – Masyarakat desa memiliki peran penting sebagai pengawas sosial dalam tata kelola pemerintahan desa. Ketika muncul dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa, warga berhak dan wajib bertindak secara legal, kolektif, dan konstruktif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Hal itu sejalan dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendesa No. 21 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak mengakses informasi, mengawasi pelaksanaan APBDes, dan menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan.

Langkah awal yang dapat dilakukan warga adalah mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan pelanggaran, seperti kronologi kejadian, jumlah uang yang terlibat, serta dokumentasi pendukung berupa foto, video, atau keterangan saksi.

Selanjutnya, warga dapat menyampaikan aspirasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui surat atau audiensi resmi. BPD memiliki kewenangan melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap kebijakan kepala desa.

Jika diperlukan, masyarakat dapat meminta musyawarah desa khusus (Musdes) untuk membahas dugaan penyimpangan secara terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat, RT/RW, dan perangkat desa lainnya.

Apabila tidak ada tindak lanjut, warga berhak melapor ke pihak kecamatan dan Inspektorat Kabupaten, bahkan ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri, Polres (Unit Tipikor), atau KPK melalui kanal pengaduan masyarakat.

Selain jalur hukum, masyarakat juga dapat menggunakan media informasi publik seperti papan pengumuman desa, media sosial, atau forum warga untuk menyampaikan aspirasi secara faktual dan tidak provokatif.

Dalam setiap langkah, warga diimbau menjaga empat prinsip utama:

  • Legalitas – Bertindak sesuai hukum dan prosedur.
  • Kolektifitas – Bergerak bersama, bukan individu.
  • Konstruktif – Berorientasi pada perbaikan, bukan konflik.
  • Transparansi – Menyampaikan informasi secara terbuka dan jujur.

Masyarakat yang menyampaikan pengaduan berdasarkan bukti sah tidak dapat dipidana. Sebaliknya, mereka dilindungi oleh hukum sebagai bagian dari hak partisipatif dan kontrol sosial.

Langkah pengawasan ini diharapkan menjadi wujud nyata partisipasi warga dalam menjaga integritas pemerintahan desa serta memastikan dana publik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

[Tulisan Redaksi]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *