SURABAYA | KD – Dunia pendidikan di Kota Surabaya kembali tercoreng oleh dugaan kasus perundungan (bullying) verbal yang menimpa seorang siswa sekolah swasta ternama. Korban berinisial FJW (15), siswa kelas 9 di Surabaya Cambridge School (SCS), diduga mengalami pelecehan verbal berat yang dilakukan oleh seorang kakak kelasnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus itu ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang diduga merekam pelaku berinisial R, siswa kelas 11, melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan menyerang kehormatan keluarga korban.
Dalam video itu, pelaku diduga menjadikan foto ibu korban sebagai bahan ejekan dan pelecehan verbal yang dinilai sangat menyakitkan.
Kuasa hukum korban, Haidar, SH, mengatakan pihak keluarga telah meminta pendampingan hukum secara penuh untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
“Ujaran yang disampaikan pelaku sangat tidak pantas bagi seorang pelajar. Pelaku diduga menghina korban dengan menjadikan foto ibunya sebagai bahan pelecehan verbal. Hal ini jelas melukai perasaan korban dan keluarganya,” ujar Haidar di kantor Haidar and Partners, Rabu (13/5/2026).
Ayah korban, Agung, mengaku kecewa terhadap respons pihak sekolah yang dinilai lamban dalam menangani laporan awal yang telah disampaikan keluarga.
Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar, bukan justru membiarkan terjadinya tindakan perundungan.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Karena pihak sekolah tidak menunjukkan tindakan tegas, kami memutuskan menempuh jalur hukum. Kami berharap pelaku diberikan sanksi tegas, termasuk dikeluarkan dari sekolah,” tegas Agung.
Meski demikian, pihak keluarga tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan mengingat pelaku dan korban masih berstatus anak di bawah umur.
Haidar menegaskan bahwa tindakan perundungan verbal tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta apabila perbuatannya terbukti menimbulkan penderitaan psikis.
Selain itu, apabila tindakan tersebut dilakukan melalui media digital, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
“Langkah hukum ini diambil agar menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik pelaku, orang tua, maupun sekolah, agar tidak ada lagi pembiaran terhadap bullying di lingkungan pendidikan,” pungkas Haidar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sekolah tidak hanya bertanggung jawab dalam memberikan pendidikan akademik, tetapi juga wajib menjamin terciptanya lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. [NH&]








Komentar