oleh

Oknum Guru Ngaji dan Penasehat Masjid di Ngadiluwih Diamankan Unit PPA Polres Kediri

KEDIRI | KD  – Warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri digegerkan dengan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru ngaji sekaligus penasehat masjid setempat. Terduga pelaku diketahui berinisial Hj, seorang pensiunan guru di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri pada sekitar pukul 19.50 WIB di kediamannya tanpa perlawanan. Penjemputan dilakukan setelah adanya laporan dan keterangan dari sejumlah korban.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban diduga tidak hanya berasal dari lingkungan sekitar, namun juga murid ngaji yang selama ini belajar kepada pelaku. Berdasarkan informasi sementara, jumlah korban disebut mencapai sekitar 10 orang tetangga dan murid ngajinya.

Sejumlah warga mengaku terkejut atas dugaan perbuatan tersebut karena selama ini pelaku dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjadi penasehat masjid di lingkungan setempat. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi maupun korban guna melengkapi proses penyidikan.

Ketua RT setempat, Murjito, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Ia mengaku awalnya mendapatkan informasi dari anak-anak yang diduga menjadi korban, kemudian berusaha mencari kejelasan dengan menemui keluarga korban secara langsung.

“Waktu itu saya tanya kepada anak-anak siapa pelakunya, setelah itu saya mendatangi rumah mereka satu per satu. Yang paling besar kami ajak bicara baik-baik terkait perkara ini. Bagaimanapun tersangka juga tetangga kita sendiri, namun proses hukum tetap harus berjalan,” ujar Murjito.

Ia juga berharap kondisi psikologis para korban dapat segera pulih dari trauma yang dialami. “Kami semua berdoa semoga anak-anak yang trauma bisa sembuh dan kembali normal seperti sediakala. Kami berharap keluarga korban diberi kekuatan menghadapi persoalan ini,” tambahnya.

Murjito juga menyinggung adanya pernyataan dari pihak keluarga tersangka yang sempat tidak percaya dengan dugaan tersebut. Namun menurutnya, beberapa orang tua korban mengaku pernah mencoba menemui pelaku secara langsung untuk meminta penjelasan.

Dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak maupun perempuan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak apabila terdapat korban anak di bawah umur.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, serta pasal lain yang disesuaikan dengan hasil penyidikan kepolisian.[Yud]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *