JAKARTA | KD – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menerima kunjungan resmi delegasi The Law Society of Singapore (LSS) dalam rangka audiensi, pertukaran gagasan, serta penguatan kerja sama di bidang hukum antara Indonesia dan Singapura.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyambut positif kunjungan tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah kehormatan bagi organisasi yang dipimpinnya.
“Ini merupakan kehormatan bagi DePA-RI. Kami berharap kerja sama antara dua organisasi advokat dari negara sahabat ini dapat semakin erat, berkesinambungan, dan memberi manfaat nyata bagi kedua belah pihak,” ujar Luthfi Yazid dalam sambutannya secara daring dari Makkah, Arab Saudi, Senin (18/5/2026).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DePA-RI dan The Law Society of Singapore yang dilaksanakan pada 15 Agustus 2025 di Singapura. Kesepakatan tersebut saat itu ditandatangani oleh Presiden LSS, Lisa Sam, dan Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid.
Delegasi LSS dipimpin oleh Presidennya, Prof. Tan Cheng Han, SC, bersama 18 advokat dari berbagai firma hukum terkemuka di Singapura. Organisasi advokat tersebut diketahui memiliki sekitar 6.600 anggota.
Dari pihak DePA-RI, hadir Pelaksana Tugas Ketua Umum Irjen Pol. Dr. Kamil Razak, S.H., M.H., Penasihat Utama Hayyan ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.H., serta jajaran pengurus pusat dan daerah dari berbagai provinsi.
Dalam sambutannya, Prof. Tan Cheng Han menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari DePA-RI. Menurutnya, kerja sama antarorganisasi advokat sangat penting dalam mendukung harmonisasi hukum dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di kedua negara.
“Investasi Singapura di Indonesia sangat besar dan membutuhkan perlindungan hukum yang kuat. Demikian pula banyak pelaku usaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura dan memerlukan kepastian hukum yang maksimal,” ujarnya.
Prof. Tan Cheng Han, yang juga senior lawyer di WongPartnership LLP, berharap kolaborasi dengan DePA-RI dapat diperluas ke berbagai bidang, mulai dari peningkatan profesionalisme advokat, pertukaran keahlian, penanganan perkara korporasi lintas yurisdiksi, hingga kerja sama akademik dan riset.
Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Diskusi juga membahas perkembangan hukum di Indonesia, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP baru, penanganan kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan berbagai kejahatan lintas negara.
Menanggapi hal tersebut, Luthfi Yazid menyatakan optimistis bahwa banyak program strategis yang dapat dikembangkan bersama antara DePA-RI dan The Law Society of Singapore, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Pertemuan ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen untuk memperkuat kerja sama antara komunitas advokat Indonesia dan Singapura. [AT]








Komentar