TARAKAN | KD – Dugaan pencemaran nama baik terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berujung laporan polisi. Pemilik akun media sosial TikTok bernama Info Kaltara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada Kamis (28/5/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Sekretaris DPD LDII Kota Tarakan, Muhammad Yusuf, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai advokat muda di Kota Tarakan. Berdasarkan data yang diterima, laporan tercatat dengan nomor LPM/405/V/2026/SPKT dan diterima sekitar pukul 11.30 WITA.
Muhammad Yusuf menjelaskan, laporan itu dibuat karena unggahan yang disampaikan akun TikTok Info Kaltara dinilai telah merugikan nama baik organisasi LDII serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami menduga tindakan yang dilakukan pemilik akun TikTok Info Kaltara telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusuf kepada wartawan.
Ia menyebutkan, pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, dalam ketentuan tersebut pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
“Kami sebagai perwakilan organisasi LDII Kota Tarakan merasa prihatin dan tidak terima atas postingan TikTok Info Kaltara yang dinilai telah menimbulkan gejolak dan suasana yang tidak kondusif. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dikabarkan masih melakukan proses awal penanganan laporan dan akan mendalami kasus tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh fakta yang utuh.
Pihak LDII Kota Tarakan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Yusuf. (*/MT)








Komentar