NGAWI | KD – Polres Ngawi melalui Polsek Karangjati kembali menindaklanjuti komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
Kali ini, laporan warga yang masuk melalui Call Center 110 Polres Ngawi, petugas segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Karangjati.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Karangjati AKP Anang Hari Suseno, S.H., menyampaikan bahwa pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 11.03 WIB, Polsek Karangjati menerima tindak lanjut laporan dari Call Center 110 terkait adanya seseorang yang mengonsumsi minuman beralkohol di Dusun Sumberan, Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Karangjati segera mendatangi lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat melalui call center 110.
Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil mengamankan orang yang akan mengkonsumsi miras.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor dan menyita barang bukti miras, membuat laporan polisi, serta melaksanakan proses penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka lingkungan sekitar menjadi aman dan kondusif, terhindar dari gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Karangjati menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110. Setiap laporan yang masuk akan kami respons secara cepat dan profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Anang Hari Suseno, pada Senin (8/6/2026)
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga lingkungan masing-masing dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam. [Don]








Komentar