oleh

Lolos Seleksi SPMB Jatim Tahap II 2026? Segera Lakukan Daftar Ulang, Simak Ketentuannya

SURABAYA | KD – Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur Tahap II 2026 telah resmi dirilis melalui laman resmi SPMB Jatim. Hasil ini mencakup peserta dari jalur afirmasi, mutasi orang tua/wali, serta prestasi hasil lomba.

Calon murid yang dinyatakan lolos merupakan mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta masuk dalam kuota daya tampung sekolah tujuan. Setelah dinyatakan diterima, langkah krusial berikutnya adalah melakukan proses daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Daftar ulang merupakan tahapan final untuk mengesahkan status calon murid sebagai siswa resmi di sekolah tujuan. Peserta diwajibkan mencetak bukti penerimaan dan menyiapkan dokumen asli serta fotokopi sebagai persyaratan verifikasi.

Prosedur dan Ketentuan Daftar Ulang

Berdasarkan ketentuan teknis, berikut adalah tata cara dan poin penting daftar ulang bagi calon murid baru:

  • Verifikasi Dokumen: Calon murid wajib menyerahkan fotokopi dan menunjukkan dokumen asli, seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD), Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan satuan pendidikan.

  • Kepatuhan Jadwal: Proses daftar ulang harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang tertera dalam petunjuk teknis sekolah masing-masing.

  • Mekanisme Pemenuhan Kuota: Apabila calon murid yang telah dinyatakan lolos tidak melakukan daftar ulang atau mengundurkan diri, maka posisi tersebut akan dikosongkan. Kuota yang tersisa kemudian akan diisi kembali melalui mekanisme pemenuhan kuota sekolah.

  • Pelaporan Sistem: Pihak satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk melaporkan calon murid yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat melalui sistem SPMB online, untuk memastikan transparansi data kuota.

  • Upaya Konfirmasi: Sekolah diwajibkan melakukan upaya kontak kepada calon murid yang belum melakukan daftar ulang hingga batas waktu berakhir, sebelum kuota tersebut dinyatakan tersedia untuk kandidat lain.

Pihak sekolah mengimbau kepada seluruh calon murid untuk segera menyelesaikan proses daftar ulang dan memantau kanal informasi resmi masing-masing sekolah guna menghindari kendala administrasi yang dapat berisiko pada status penerimaan. [Nat]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *