oleh

Sandera Masa Depan Alumni, Penahanan Ijazah di SMK Nurul Huda Sidoarjo Terancam Pidana

SIDOARJO | KD – Praktik penahanan ijazah kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Seorang alumni SMK Nurul Huda Kepadangan, Kecamatan Tulangan, terpaksa tertahan masa depannya lantaran dokumen kelulusannya disandera oleh pihak sekolah akibat tunggakan biaya administrasi.

Upaya kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh oleh pihak keluarga siswa dengan mendatangi langsung sekolah untuk menemui Kepala SMK Nurul Huda, Hamam. Dalam pertemuan tersebut, keluarga memohon agar sisa administrasi dapat dibayarkan secara mengangsur yang diperkuat dengan kesiapan membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Namun, sikap kaku ditunjukkan manajemen sekolah dengan menolak permohonan cicilan tersebut dan tetap menahan ijazah asli milik siswa.

Dampak keputusan sekolah ini sangat fatal. Tanpa lembaran ijazah fisik, lulusan tersebut mengalami kendala besar saat hendak melamar pekerjaan formal maupun melanjutkan studi. Hak anak untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak seolah disandera oleh perkara administrasi keuangan.

Payung Hukum dan Ancaman Sanksi

Lembaga pendidikan berkedudukan sebagai penyalur dokumen hasil belajar, bukan pemilik maupun pemegang hak jaminan utang. Tindakan menahan ijazah siswa tidak memiliki dasar hukum dan menabrak sejumlah regulasi nasional:

Permendikbud No. 43 Tahun 2019: Menegaskan bahwa ijazah diterbitkan untuk diberikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Tidak ada aturan yang membenarkan penyitaan dokumen sebagai alat penagihan utang.

Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Timur: Menginstruksikan seluruh Kepala SMA/SMK agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Masalah finansial adalah urusan administratif orang tua dan sekolah yang tidak boleh mengorbankan hak fisik dokumen anak.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Menggaransi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan tanpa hambatan yang merugikan perkembangan masa depan mereka.

Pasal 372 & 374 KUHP (Tindak Pidana Penggelapan): Menahan dokumen pribadi milik orang lain secara melawan hukum berpotensi masuk ke dalam unsur penggelapan atau penggelapan dalam jabatan. Pelanggaran pasal ini mengancam pelakunya dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 hingga 5 tahun.

Sanksi Administratif: Sekolah yang terbukti melanggar ketentuan penerbitan dan penyerahan ijazah terancam sanksi bertahap dari Dinas Pendidikan, mulai dari teguran tertulis, pembekuan bantuan operasional, hingga evaluasi izin operasional sekolah.

Masyarakat dan wali murid mendesak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan mediasi dan penertiban. Langkah tegas otoritas pendidikan sangat dibutuhkan agar SMK Nurul Huda Kepadangan menyerahkan ijazah tersebut, sehingga alumni bersangkutan dapat segera bekerja untuk menyambung perekonomian keluarganya.

penahanan ijazah, smk nurul huda sidoarjo, dinas pendidikan jatim, penggelapan ijazah kuhp, berita sidoarjo hari ini [SWD]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *