JAKARTA | KD — Kebijakan baru skema manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan mulai berjalan efektif pada awal tahun 2027 mendatang memicu gelombang reaksi keras dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Meski menyambut positif perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, syarat seleksi ulang berbasis tes serta batasan usia maksimal 35 tahun untuk melangkah ke jenjang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai melukai rasa keadilan para pekerja senior.
Berdasarkan data nasional, jumlah PPPK di seluruh Indonesia telah menembus lebih dari 2,4 juta orang. Sebagian besar dari mereka bertugas di sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar, bahkan menjadi tulang punggung garis depan di wilayah terpencil dengan masa pengabdian antara 5 hingga lebih dari 10 tahun.
Ketentuan batas usia di bawah 35 tahun otomatis menutup peluang ratusan ribu PPPK senior yang secara rekam jejak dan loyalitas sudah teruji di lapangan. Kondisi ini memicu desakan luas agar pemerintah memberikan pengecualian berupa pengangkatan langsung tanpa tes bagi pegawai yang telah lama mengabdi.
Suara kekecewaan salah satunya datang dari tenaga pengajar di daerah yang merasa kontribusi nyatanya selama ini dikesampingkan oleh aturan formalitas.
“Kami yang sudah belasan tahun mengabdi di sekolah pelosok rasa-rasanya seperti tidak dihargai jika harus diuji ulang bertarung dengan lulusan baru, apalagi langsung gugur hanya karena faktor umur yang sudah lewat 35 tahun. Kinerja harian dan kesetiaan kami melayani masyarakat seharusnya menjadi kriteria utama, bukan sekadar lembar jawaban tes,” ungkap Suryanto (42), seorang guru PPPK asal Jawa Barat.
Aspirasi ini menjadi desakan kuat bagi penyusun kebijakan agar mengevaluasi ulang aturan seleksi ASN. Pengalaman serta dedikasi bertahun-tahun dinilai sebagai aset tak ternilai negara yang sepatutnya dihargai melalui skema pengangkatan langsung demi keadilan dan kesejahteraan para pelayan publik. [WHD]














Komentar