LAMONGAN | KD – Di bawah terik matahari Kabupaten Lamongan, secarik senyum semestinya terukir di wajah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Jubel Lor, Kecamatan Sugio. Namun, asa itu mendadak surut saat jatah Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dari Perum Bulog yang seharusnya tiba utuh, justru datang dalam wujud yang terpangkas. Dari hak 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan yang semestinya mereka dekap penuh demi menyambung hidup, warga hanya mendapati dua karung di tangan.
Kebijakan kontroversial ini bukan tanpa dalih di mata aparatur desa setempat. Alih-alih merujuk pada regulasi ketat Kementerian Sosial serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang melarang keras segala bentuk pemotongan bantuan sosial, pihak desa justru menjadikan alasan “pemerataan” sebagai perisai. Hasil rembug internal para kepala dusun (kasun) memutuskan untuk memotong jatah warga miskin demi dibagikan kepada tetangga sekitar yang tak masuk dalam daftar resmi penerima. Sebuah niat yang tampak solider di atas kertas, namun berdarah-darah di hadapan hukum positif negara.
Kepala Desa Jubel Lor, Sumarlan, tak lantas bersembunyi di balik dinding kantor desa saat skandal ini terkuak ke permukaan. Dengan nada terbuka, ia mengakui bahwa langkah yang diambil bersama para perangkatnya menabrak koridor hukum yang sah. Ia menyadari sepenuhnya risiko sanksi yang mengintai di balik kebijakan sepihak tersebut.
“Memang benar hanya dikasihkan dua karung beras, yang satu karung itu dikasihkan ke warga yang tidak mendapatkan dan itu juga sudah dilakukan kesepakatan oleh semua kasun. Apabila saya dilaporkan, mau gimana lagi, ya saya akan terima karena memang saya salah,” ujar Sumarlan saat dikonfirmasi, menyiratkan pengakuan telak atas kelalaian administratif dan hukum yang diperbuat.
Apa yang terjadi di Jubel Lor membuka mata publik bahwa praktik penyunatan bantuan sosial sering kali dibungkus rapi dengan dalih kearifan lokal yang salah kaprah. Padahal, hak masyarakat prasejahtera bukanlah instrumen fleksibel yang bisa diutak-atik melalui kompromi tingkat dusun. Ancaman pidana penjara, denda finansial, hingga pemecatan tidak hormat kini membayangi jalannya roda pemerintahan di desa tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi seluruh penjuru negeri agar tidak bermain-main dengan hak dasar warga rentan, sebab keadilan sosial tak pernah mengenal kompromi pemotongan hak rakyat. [Tim Red]








Komentar