oleh

Polres Ngawi Luruskan Rumor Miring Penanganan 116 Pil Koplo, Libatkan Rehabilitasi Anak

NGAWI | KD — Isu miring mengenai adanya transaksi uang dalam penanganan kasus dugaan narkotika yang melibatkan seorang anak di Kabupaten Ngawi dipastikan tidak benar. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan pembinaan dijalankan sesuai prosedur operasional standar (SOP) tanpa ada rekayasa maupun aliran dana apa pun.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi simpang siur di ruang publik. Kasus tersebut bermula ketika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi mengamankan seorang anak di pinggir jalan wilayah Kecamatan Kedunggalar pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan yang bersangkutan, petugas mendapati barang bukti berupa 116 butir pil yang diduga jenis pil koplo.

Berdasarkan hasil gelar perkara lanjutan yang dilakukan penyidik, disimpulkan bahwa belum terdapat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan dengan pasal peredaran narkotika. Langkah ini diambil lantaran belum ditemukan unsur transaksi nyata maupun bukti bahwa pil tersebut telah diedarkan ke pihak lain.

Mengingat status terduga pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian mengambil langkah hukum humanis berupa pembinaan. Atas permohonan tertulis dari orang tua kandung, anak tersebut kemudian ditempatkan di Panti Rehabilitasi Al-Koliki, Beran, guna mendapatkan pendampingan pemulihan.

Kendati demikian, dalam pengembangan penyidikan, ditemukan adanya keterkaitan yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana lain. Penanganan perkaranya kemudian dialihkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi untuk diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku bagi anak.

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP M Luthfi, S.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/9/2026), dengan tegas membantah isu transaksi uang atau pungutan dalam penanganan perkara tersebut. Ia memastikan seluruh tahapan penyelidikan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan transparansi institusi.

“Berita yang beredar tidak benar. Polres Ngawi memastikan seluruh proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan status anak, serta tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara anak,” tegas AKP M Luthfi.

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh pengakuan ayah kandung anak yang bersangkutan. Berdasarkan konfirmasi kepolisian, sang bapak menyatakan secara langsung bahwa narasi atau berita miring mengenai adanya transaksi uang dalam penanganan kasus ini adalah informasi palsu. [Don]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed