KOTA BATU | KD – Sengketa dugaan penyerobotan fasilitas umum (fasum) serta ketidaksesuaian luas sertifikat tanah di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, kian memanas. Konflik yang melibatkan puluhan warga setempat dengan seorang pemilik warung nasi goreng ini kini berlanjut ke jalur hukum usai kedua belah pihak saling melapor ke Polres Batu.
Guna mengurai benang kusut yang tak kunjung usai, tim kuasa hukum warga dari MJS Law Firm resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kota Batu, DPRD Kota Batu, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.
Kuasa hukum warga, Ahmad Mukmin, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong pihak eksekutif maupun legislatif agar responsif menanggapi keresahan warga yang kehilangan akses atas fasilitas publik.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Batu dan DPRD untuk meminta perlindungan hukum bagi warga. Kami berharap Pemkot dan Dewan bisa turun tangan secara aktif menyelesaikan persoalan fasum yang dimanfaatkan oleh pihak personal ini,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Selain mengadu ke Pemkot dan DPRD, pihak pengacara juga mendesak BPN Kota Batu untuk menguji keabsahan serta prosedur penerbitan dokumen pertanahan milik pemilik warung.
“Kami meminta klarifikasi menyeluruh dari BPN, apakah proses penerbitan sertifikat tersebut sudah sesuai prosedur, termasuk kejelasan ukuran luasan lahan serta batas-batas tanahnya,” tegasnya.
Perselisihan ini sebelumnya menyedot perhatian publik setelah puluhan warga RT 04 dan RT 05 RW 12 Kelurahan Sisir menggelar aksi demonstrasi dengan membawakan keranda mayat ke lokasi warung nasi goreng pada Selasa (29/9/2026). Warga meradang lantaran keberadaan bangunan warung diduga menutup akses menuju MCK umum serta tempat penyimpanan keranda mayat milik lingkungan.
Upaya mediasi sempat digagas di Kantor Kelurahan Sisir pada Rabu (30/9/2026) dengan menghadirkan unsur kelurahan, TNI-Polri, hingga perwakilan BPN. Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu (deadlock) karena pemilik warung mangkir dari pertemuan.
Meski demikian, forum mediasi tersebut membuka fakta mengejutkan terkait perbedaan mencolok data luas lahan. Dalam data arsip Kelurahan Sisir, lahan yang bersangkutan tercatat hanya seluas kurang lebih 70 meter persegi. Namun, pada sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dipegang pemilik warung, luas tanah mendadak membengkak menjadi sekitar 164 meter persegi—atau lebih dari dua kali lipat dari data awal.
Merespons temuan janggal tersebut, BPN Kota Batu mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran sementara terhadap sertifikat PTSL milik pemilik warung. Langkah antisipatif ini diambil guna mencegah adanya peralihan hak atau perubahan status objek tanah selama proses audit dokumen berlangsung.
Kini, di tengah audit internal BPN dan belum adanya titik temu di tingkat kelurahan, perselisihan fisik maupun legalitas antar-warga dan pemilik warung tersebut resmi memasuki babak baru di ranah hukum Mapolres Batu. [CAS]










Komentar