oleh

Mencari Benang Merah Penggeledahan Rumah Tahfiz di Sukoharjo dan Dugaan Pencatutan Nama Ponpes

SEMARANG | KD — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah angkat bicara mengenai langkah aparat kepolisian yang melakukan penggeledahan di sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan pengusutan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Wilayah Grogol, Sukoharjo.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menaruh perhatian khusus terhadap keabsahan identitas lembaga yang mengoperasikan Rumah Tahfiz Qur’an (RTQ) tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi bersama Polda Jateng serta Kementerian Agama (Kemenag), lembaga berinisial RTQ HQ di Sukoharjo dipastikan tidak terafiliasi dengan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an yang berpusat di Jombang, Jawa Timur.

“Lambangnya berbeda. Begitu pula saat dicermati dari kop surat serta alamat surat elektronik yang beredar. Penggunaan rincian tersebut mengarah pada identitas Rumah Tahfiz Qur’an (RTQ),” terang Gus Yasin saat ditemui di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026).

Gus Yasin mengimbau Kemenag untuk mengambil tindakan proaktif dalam melakukan penertiban dan pemetaan terpadu terhadap RTQ yang belum mengantongi izin resmi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan pola pengajaran serta jaminan perlindungan bagi para santri. Ia juga menyarankan agar koordinasi diperkuat bersama organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU)—melalui Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI)—maupun Muhammadiyah.

Di samping itu, Pemprov Jateng menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan pemastian keberlanjutan pendidikan bagi para santri yang terdampak di lokasi kejadian.

Sebelumnya, pihak pengurus lembaga di Mojolaban melalui Sekretarisnya, Diyana Indah Sari, mengutarakan keberatan atas tindakan penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Pihaknya mengklaim terjadi tindakan di luar prosedur yang menimbulkan trauma bagi santriwati di bawah umur serta membawa sejumlah inventaris serta barang pribadi. Pihak pengurus menegaskan tidak memiliki keterikatan dengan tersangka utama kasus perusakan warung makan tersebut.

Menanggapi klaim tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena memberikan bantahan tegas. Pihaknya memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan kepolisian—termasuk di lokasi lain di Desa Trengguli, Karanganyar—dilakukan secara sah menurut hukum dan dibekali penetapan resmi dari Pengadilan Negeri.

Langkah preventif dan terukur menggunakan tim taktis Brimob diambil mengingat adanya potensi risiko tinggi. Hal ini merujuk pada insiden penangkapan tersangka utama berinisial AS pada Senin (19/10/2026), di mana tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan panah hingga melukai petugas.

“Secara formil prosedur penggeledahan kami sah. Di lokasi penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti samurai, parang, drone, hingga busur dan anak panah,” ungkap AKBP Andika Dharma Sena.

Kapolres menambahkan, selama proses pemeriksaan saksi yang melibatkan anak-anak dan perempuan, pihaknya secara aktif melibatkan Polwan, pengurus RT setempat, serta dinas terkait seperti UPTD PPA dan DPPKBP3A Kabupaten Sukoharjo guna menjamin hak-hak serta perlindungan saksi sesuai aturan hukum yang berlaku. [SIS]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *