KEBUMEN | MDN – Kebijakan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam membatalkan dan menunda sejumlah paket pekerjaan pada lelang E-Purchasing versi 6 menuai polemik. Kalangan pelaku usaha mendesak pemerintah daerah membuka data secara transparan guna menghindari kecurigaan publik dan potensi kerugian materiil bagi para penyedia jasa.
Ketegangan bermula ketika para peserta lelang mendapati sejumlah paket proyek mengalami pembatalan secara mendadak. Di sisi lain, keterangan tertulis yang tertera di dalam sistem elektronik justru memuat alasan yang berbeda, yakni “Tidak ada pemenang dalam proses lelang.”
Perbedaan antara alasan verbal dan status digital inilah yang memicu tanda tanya besar di kalangan asosiasi pengusaha konstruksi lokal.
Kepala Bagian PBJ Kabupaten Kebumen, Heru Susanto, S.T., M.T., saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin (2/11/2026), tidak menampik adanya pembatalan dan pengulangan proses E-Purchasing. Menurutnya, langkah tersebut terpaksa ditempuh menyusul terbitnya regulasi anyar, yakni Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 2 dan 3 Tahun 2026.
“Memang betul ada pembatalan dan pengulangan karena muncul peraturan baru berupa Perlem LKPP Nomor 2 dan 3 Tahun 2026. Jadi perlu penyesuaian, sebab PBJ itu dinamis,” ujar Heru.
Kendati demikian, ketika awak media meminta penjelasan lebih mendalam mengenai pasal spesifik dalam regulasi tersebut yang mewajibkan pembatalan paket-paket tertentu, Heru enggan merincikannya. Ia menyarankan agar awak media mencari tahu sendiri melalui internet dan mengklaim bahwa alasan tersebut telah disampaikan kepada pihak asosiasi.
“Silakan browsing saja, Pak. Nanti kalau saya yang menerangkan takut salah,” cetusnya singkat.
Respon tertutup dari pihak PBJ langsung mendapat sanggahan keras dari Ketua Asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GABPEKNAS) Kabupaten Kebumen, Nawawi. Ia menilai alasan penerapan Perlem LKPP Nomor 2 dan 3 Tahun 2026 tidak logis jika dijadikan dasar pembatalan sepihak.
Nawawi membeberkan, jika regulasi tersebut memang mengharuskan pembatalan, seharusnya seluruh paket lelang diberlakukan hal serupa tanpa terkecuali. Namun pada kenyataannya, ada paket yang dibatalkan, sementara sebagian lainnya hanya ditunda.
“Kalau memang alasannya Perlem LKPP, seharusnya semua lelang dibatalkan. Tapi faktanya ada yang hanya ditunda. Saya siap menyandingkan data konkret yang saya miliki,” tegas Nawawi.
Ia juga menambahkan bahwa secara aturan, masa transisi atau penyesuaian terhadap regulasi LKPP baru lazimnya diberikan waktu hingga satu tahun sejak diterbitkan, sehingga semestinya tidak serta-merta mematikan proses pengadaan yang sedang berjalan.
Merespons situasi ini, para pelaku usaha konstruksi di Kebumen berharap Pemkab Kebumen segera mengambil langkah korektif melalui audiensi terbuka. Ketidakpastian dalam proses lelang dikhawatirkan tidak hanya merusak iklim investasi daerah, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran pemerintah.
Publik kini menanti langkah tegas dari instansi berwenang untuk mengaudit pelaksanaan E-Purchasing versi 6 di Kebumen agar polemik ini tidak berkembang menjadi asumsi negatif berkepanjangan terhadap integritas birokrasi pengadaan barang dan jasa. [Fandi]













Komentar