TARAKAN | KD – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menunjukkan taringnya dalam memberantas jaringan barang haram. Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni periode September hingga November 2026, aparat penegak hukum sukses membongkar 80 kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan sebanyak 116 orang tersangka.
Pengungkapan skala besar ini dirilis secara resmi melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., di Tarakan, Kamis (5/11/2026). Acara ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, termasuk perwira tinggi TNI dari Kodaeral XIII dan Danlanud Anang Busra, Kepala BNNP Kaltara, Kepala KPPBC TMP B Tarakan, serta unsur tokoh masyarakat dan agama.
Dari total 116 tersangka yang diciduk—terdiri atas 101 laki-laki dan 15 perempuan—Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba polres jajaran berhasil menyita barang bukti fantastis. Di antaranya sabu seberat 42.008,66 gram, etomidate 235,3 gram (95 cartridge), liquid sintetis 406,65 mililiter, ekstasi 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.
Kapolda membeberkan beberapa catatan tangkapan paling mencolok selama periode tersebut. Di antaranya penggerebekan pada 5 September dengan barang bukti 3.012,48 gram sabu, berlanjut pada 25 September (1.063,72 gram), 23 Oktober (1.000 gram), serta dua kali pengungkapan masif pada 4 November masing-masing seberat 3.000 gram dan 16.000 gram sabu.
Seluruh barang bukti tersebut dipastikan telah melewati uji laboratoris forensik di Surabaya dan tes kit dengan hasil positif mengandung metamfetamina, MDMA, hingga zat sintetis lainnya. Berdasarkan kalkulasi kepolisian, keberhasilan penindakan ini sukses menyelamatkan sekitar 840.173 jiwa dari ancaman kerusakan mental dan fisik akibat penyalahgunaan narkoba.
Sikap Tegas Kapolda: “Sikat Anggota Sendiri” Dalam arahannya, Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik memberikan peringatan keras tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan bagi siapa pun yang berani bermain-main dengan narkoba, terlepas dari latar belakang pelaku, termasuk jika oknum tersebut adalah anggota internal Polri.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tandas Kapolda Kaltara dengan nada tegas.
Komitmen ini turut mendapat apresiasi tinggi dari Danlanud Anang Busra yang hadir di lokasi. Sinergi lintas instansi, khususnya TNI-Polri, dinilai menjadi kunci utama dalam menutup celah gerak sindikat narkotika di wilayah perbatasan utara Indonesia ini.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Menutup keterangannya, Polda Kaltara mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan bebas pulsa Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam. [MT]














Komentar