NGAWI | KD — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ngawi terus menggencarkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Satpol PP setempat berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal berjenis arak jowo di wilayah hukum Kabupaten Ngawi.
Operasi penindakan tersebut menyasar sebuah rumah milik warga berinisial DA (31) yang berlokasi di Desa Kerek, Kecamatan Ngawi. Dari lokasi penindakan, aparat gabungan mengamankan barang bukti berupa puluhan botol miras tradisional siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP M. Luthfi, S.H., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Moh. Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi penyalahgunaan distribusi minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, petugas mendapati total 64 botol arak jowo dengan kapasitas masing-masing 1,5 liter, sehingga total volume barang bukti yang diamankan mencapai 96 liter.
“Langkah penertiban ini merupakan wujud tindak lanjut nyata atas instruksi dan arahan dalam koordinasi nasional bersama Dir IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri yang digelar beberapa waktu lalu,” ujar AKP M. Luthfi saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Akibat perbuatannya mengedarkan minuman beralkohol tanpa legalitas, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum daerah, yakni Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Guna proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti puluhan liter arak jowo tersebut langsung diserahkan kepada Sat Samapta Polres Ngawi untuk segera disidangkan melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Pihaknya juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan. Jika warga mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di sekitarnya, jangan ragu untuk segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya. [Don]








Komentar