oleh

Reformasi Agraria Melaju, Ngawi Bidik 5.110 Sertifikat PTSL 2026

NGAWI | KD – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target penerbitan 5.110 sertifikat tanah pada tahun 2026. Program ini akan menjangkau sekitar 20 desa dengan rata-rata pengajuan 250 bidang tanah per desa.

Kepala Seksi Peralihan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Muammar Afandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses pendataan dan pengukuran lahan telah dilakukan oleh panitia PTSL di masing-masing desa. Langkah ini penting untuk memastikan kejelasan status tanah sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Tahun ini kami menargetkan penerbitan sertifikat untuk 5.110 bidang tanah tersebar di hampir 20 desa. Antara bulan Juli hingga Agustus, kami harapkan seluruh proses penerbitan sudah rampung,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Program PTSL di Kabupaten Ngawi menjadi bagian dari reformasi agraria sekaligus digitalisasi data pertanahan masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, program ini juga diharapkan mampu menekan angka sengketa lahan yang kerap muncul di masyarakat.

Berbeda dengan pengurusan sertifikat mandiri, PTSL dilakukan secara serentak dan menyeluruh di satu wilayah desa atau kelurahan. Dengan cara ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berupaya mempercepat kepemilikan sertifikat tanah sah di seluruh Indonesia, sehingga konflik pertanahan dapat diminimalisir. [Don]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *