LAMONGAN | KD – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan setelah ditemukan pelanggaran terkait fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Doni Dewantoro, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Dalam hasil pengawasan disebutkan, sejumlah SPPG diketahui belum memiliki fasilitas IPAL maupun sarana pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi pangan, mutu gizi, hingga keamanan pangan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN pun menetapkan penghentian sementara operasional sebagai langkah pengawasan dan evaluasi guna memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga.
Selain penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan pembekuan sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap seluruh SPPG yang terdampak. Pelanggaran tersebut masuk kategori Non Kejadian Menonjol dengan status Perbaikan Major.
Dalam surat yang sama, BGN memberikan sejumlah instruksi kepada pengelola SPPG. Salah satunya, seluruh Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) maksimal 1×24 jam untuk periode operasional sebelum pembekuan diberlakukan.
Sanksi penghentian sementara baru dapat dicabut setelah masing-masing SPPG menyerahkan bukti perbaikan fisik IPAL beserta dokumen pendukung resmi kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Operasional baru diperbolehkan kembali setelah seluruh proses verifikasi dinyatakan selesai.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 11 SPPG di Kabupaten Lamongan yang terdampak penghentian sementara, yakni:
- SPPG Sukomalo, Kecamatan Kedungpring
- SPPG Bakalanpule, Kecamatan Tikung
- SPPG Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah
- SPPG Guminingrejo, Kecamatan Tikung
- SPPG Yungyang 2, Kecamatan Modo
- SPPG Tunggunjagur, Kecamatan Mantup
- SPPG Tumenggungan 2, Kecamatan Lamongan
- SPPG Babat 2, Kecamatan Babat
- SPPG Ardirejo, Kecamatan Sambeng
- SPPG Sukorame, Kecamatan Sukorame
- SPPG Taji, Kecamatan Maduran
Masing-masing SPPG tersebut dikelola oleh yayasan berbeda yang menjadi mitra pelaksana program MBG di Lamongan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan H. Moh. Nalikan selaku Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lamongan membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (28/5/2026), Nalikan menyatakan bahwa penghentian operasional merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional apabila pelaksanaan program tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Bila MBG dalam melaksanakan operasionalnya tidak sesuai SOP yang ditentukan harus dihentikan sementara dan ini kewenangan BGN,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyebut, hingga saat ini Satgas MBG Kabupaten Lamongan belum menerima pemberitahuan resmi terkait langkah penghentian sementara tersebut.
“Untuk sementara satgas kabupaten belum diberitahu terkait pemberhentian sementara itu,” pungkasnya. [NH&]








Komentar