LAMONGAN | KD – Kepercayaan yang dibangun dalam hubungan asmara justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana. Seorang pria berinisial R (44), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menipu dan menggelapkan harta milik kekasihnya sendiri yang tinggal di Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial S (50) melaporkan tindakan pelaku kepada Polsek Bluluk. Korban mengaku mengalami kerugian materiil hingga belasan juta rupiah akibat ulah pria yang selama ini menjalin hubungan dekat dengannya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada pertengahan Mei 2026. Saat itu, pelaku menghubungi korban dan mengaku membutuhkan uang untuk menyelesaikan persoalan kecelakaan lalu lintas yang disebut-sebut sedang dihadapinya.
Karena menaruh kepercayaan kepada pelaku, korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp4,5 juta. Namun, setelah uang diberikan, pelaku kembali meminta bantuan dengan meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk mengurus persyaratan pernikahan,” ujar Hamzaid, Sabtu (30/5/2026).
Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya menyerahkan kendaraan tersebut. Namun, beberapa hari kemudian motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk meminta kendaraan itu kembali juga tidak membuahkan hasil.
Merasa menjadi korban penipuan, S akhirnya melapor ke Polsek Bluluk. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S 4090 JBB tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo, Lamongan, dengan nilai sekitar Rp3 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp12 juta, termasuk nilai kendaraan dan uang yang sebelumnya telah diberikan kepada pelaku.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bluluk langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang saat itu berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk.
Petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah meminjam serta menggadaikan kendaraan milik korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor milik korban. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan guna proses penyidikan dan penegakan hukum.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya meskipun pelaku merupakan orang dekat atau memiliki hubungan pribadi. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa. [J2]








Komentar