NGAWI | KD – Dalam upaya memperkuat kemandirian sektor pertanian yang berkelanjutan, Babinsa Koramil 06/Paron Kodim 0805/Ngawi, Serka Sugiono, terjun langsung mengikuti pelatihan Teknologi Tepat Guna (TTG) bersama Kelompok Tani (Poktan) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Senin (29/6/2026).
Fokus utama kegiatan yang berlangsung di kediaman Ketua Poktan, Bapak Wakidin, ini adalah transfer pengetahuan mengenai pembuatan pupuk organik cair inovatif bernama “Gendruwo”. Pupuk ini memanfaatkan bahan alami yang tersedia di lingkungan sekitar, seperti urine kelinci dan bonggol pisang, yang diolah melalui proses fermentasi khusus.
Serka Sugiono mengungkapkan, keterlibatan aktif TNI AD dalam kegiatan ini merupakan manifestasi dari dukungan nyata terhadap program ketahanan pangan nasional. Ia berharap, adopsi teknologi ramah lingkungan ini dapat menjadi solusi bagi petani untuk menekan biaya operasional sekaligus memperbaiki struktur tanah yang selama ini terkontaminasi bahan kimia.
“Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk mewujudkan pertanian yang sehat. Dengan beralih ke pupuk organik, kita tidak hanya meningkatkan produktivitas hasil panen, tetapi juga menjaga kelestarian ekosistem tanah dalam jangka panjang,” ujar Serka Sugiono di sela-sela praktik pembuatan pupuk.
Senada dengan hal tersebut, Danramil 06/Paron, Kapten Arm Mareh, menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral. Menurutnya, kolaborasi antara Babinsa, PPL, dan para petani adalah kunci sukses dalam mengawal program ketahanan pangan di tingkat desa.
Kegiatan pelatihan ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi masyarakat terkait kepatuhan pada regulasi lingkungan hidup. Praktik pertanian berkelanjutan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 65 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, penggunaan bahan kimia berlebihan yang berpotensi mencemari tanah dapat berimplikasi pada sanksi hukum sesuai Pasal 104 UU PPLH, di mana setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Melalui pelatihan pupuk organik “Gendruwo” ini, diharapkan petani di wilayah Paron dapat terhindar dari ketergantungan bahan kimia berbahaya, sekaligus menjalankan usaha tani yang produktif, mandiri, dan taat hukum. Kegiatan ditutup dengan praktik langsung pembuatan pupuk yang diikuti antusias oleh seluruh anggota kelompok tani. [Don]








Komentar