oleh

Laporan Suami Sah Berbuntut Panjang, 2 Pegawai BPN Tuban Ditetapkan Tersangka Perzinaan

TUBAN | KD – Dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, resmi berstatus tersangka. Pasangan selingkuh berinisial DAN (42) dan YIF (34) ini dijerat pasal perzinaan setelah digerebek saat berduaan di sebuah kamar kos.

Penetapan status tersangka tersebut berawal dari aduan resmi yang dilayangkan oleh IK, suami sah dari tersangka perempuan. Menindaklanjuti laporan masyarakat dan bukti awal yang cukup, Satreskrim Polres Tuban langsung mengamankan kedua abdi negara tersebut.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, membenarkan status hukum yang kini melekat pada kedua pegawai instansi pertanahan tersebut. Polisi telah mengantongi alat bukti yang sah untuk melanjutkan perkara ke tingkat penyidikan.

“Benar bekerja di Kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK,” tegas Iptu Mokhamad Iksan saat memberikan keterangan resmi, Rabu (26/8/2026).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 411 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketetapan aturan perundang-undangan baru tersebut, DAN dan YIF terancam sanksi pidana penjara paling lama satu tahun.

Dari lokasi penggerebekan di kamar indekos, petugas menyita sejumlah barang bukti fisik. Di antaranya berupa sehelai daster warna merah muda bermotif bunga, dua helai celana dalam warna krem, serta sehelai sarung hitam bermotif wayang. Saat ini, berkas perkara keduanya tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik Polres Tuban. [*]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *