oleh

Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

NGAWI | KD — Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menyasar anak di bawah umur. Seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, kini harus mendekam di tahanan setelah mengakui perbuatannya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 28 Agustus 2026 lalu. Pengungkapan berawal ketika korban memberanikan diri menceritakan insiden kelam yang dialaminya kepada pihak keluarga serta lingkungan terdekat. Berbekal aduan tersebut, penyidik langsung mendalami rangkaian peristiwa yang diduga telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu tertentu.

Penyidikan mengalami titik terang pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Terlapor memenuhi panggilan penyidik untuk datang ke Mapolres Ngawi guna menjalani pemeriksaan. Di hadapan penyidik, M secara kooperatif mengakui serangkaian perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi langsung meningkatkan status terlapor menjadi tersangka dan menyiapkan proses penahanan guna merampungkan berkas penyidikan. Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut turut diamankan petugas.

Kapolres Ngawi AKBP Peayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya memprioritaskan penanganan perkara yang melibatkan anak dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara anak menjadi perhatian serius, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban serta melakukan penyidikan secara profesional dan menyeluruh,” ujar AKP Pras Ardinata, Selasa (22/9/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyikapi kejadian ini, Polres Ngawi turut mengimbau masyarakat luas, khususnya para orang tua dan lingkungan sekitar, agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan serupa. [Don]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *