MALANG | KD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengambil langkah tegas guna membendung maraknya alih fungsi lahan ilegal yang mengancam keseimbangan ekosistem perkotaan. Melalui Panitia Khusus (Pansus), regulasi baru berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (Raperda RTH) kini tengah dipacu agar memiliki payung hukum yang mengikat.
Anggota Pansus Raperda RTH DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa penataan dan perlindungan kawasan hijau adalah investasi jangka panjang bagi masa depan Kota Malang. Oleh karena itu, penguncian aturan alih fungsi lahan menjadi poin krusial yang dimasukkan dalam draft raperda tersebut.
“Kami memasukkan poin pencegahan ini sebagai wujud komitmen bersama. Alih fungsi lahan tidak boleh lagi dilakukan secara sembarangan. Bisa dikatakan ini adalah ‘jihad lingkungan’ untuk menjaga keberlanjutan Kota Malang,” tegas Dito saat ditemui, Kamis (15/10/2026).
Langkah agresif Pansus ini didasari atas kondisi RTH eksisting Kota Malang yang kian memprihatinkan. Saat ini, proporsi ruang terbuka hijau di Kota Malang baru menyentuh angka 3,44 persen. Tanpa adanya regulasi ketat, luasan yang sangat minim tersebut berisiko makin tergerus oleh ekspansi pembangunan.
Dito menilai, menyelamatkan lahan seluas 3,44 persen yang tersisa adalah prioritas utama sebelum melangkah ke tahap penambahan luasan baru. Upaya ini ditargetkan mampu mengejar mandat pemerintah pusat yang mewajibkan ketersediaan RTH minimal 30 persen dari total wilayah perkotaan—terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
“Perjuangan awal kita adalah membentengi angka 3,44 persen ini agar tidak berkurang sedikit pun akibat alih fungsi di masa mendatang,” ujarnya.
Tak hanya menitikberatkan pada aspek batas wilayah, Raperda RTH juga memberikan perhatian khusus pada kelestarian vegetasi bersejarah atau pohon heritage. Pohon-pohon tua berusia puluhan hingga ratusan tahun—seperti beringin, trembesi, dan kenari—akan dilindungi secara hukum dari ancaman penebangan liar.
Guna memperkuat implementasi di lapangan, regulasi ini dirancang untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat umum hingga pelaku usaha swasta, baik dalam skema pemanfaatan nonkomersial maupun komersial yang terukur.
Proses pembentukan Raperda RTH kini memasuki babak akhir dan sedang dikonsultasikan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). DPRD Kota Malang mengagendakan seluruh proses pengesahan dapat difinalisasi sebelum penutupan tahun 2026. [CAS]










Komentar