oleh

Gercep! Polsek Perak Jombang Ringkus Pencuri Motor Musala Rest Area Hanya dalam Waktu 3,5 Jam

JOMBANG | KD – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curnamor) menyasar seorang musafir yang tengah beristirahat di kawasan rest area Musala Al-Iklas, Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Selasa (20/10/2026). Niat hati melepas lelah usai menempuh perjalanan jauh, korban justru harus merelakan sepeda motor beserta seluruh dokumen pentingnya raib digondol pencuri.

Korban diketahui bernama Choiri Liyanto (53), warga Kabupaten Pasuruan. Saat kejadian, ia sedang dalam perjalanan dari Ponorogo menuju Pasuruan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 05.30 WIB, Choiri memarkirkan sepeda motor Honda Beat oranye biru berpelat N-5177-TEN dan tertidur di halaman musala. Naas, kunci kontak kendaraan terlewat dan hanya ditutupi bungkus rokok di dasbor, sementara dokumen vital seperti STNK, BPKB, hingga ponsel tersimpan di dalam jok.

Saat terbangun sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah lenyap. Upaya pencarian mandiri di sekitar lokasi tak membuahkan hasil hingga korban memutuskan memeriksa rekaman CCTV di Balai Desa Glagahan. Dari rekaman pengawas, terlihat sesosok pria mengenakan jaket hoodie biru bertuliskan NEW YORK membawa lari motor korban ke arah selatan.

Kapolsek Perak, Iptu M. Supriyo, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut korban mengalami kerugian material hingga Rp8 juta. Berbekal petunjuk visual dari CCTV, Unit Reskrim Polsek Perak langsung bergerak cepat melakukan perburuan.

“Hanya dalam kurun waktu sekitar tiga setengah jam sejak laporan diterima, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MR (18) sekitar pukul 11.00 WIB,” terang Iptu M. Supriyo, Rabu (21/10/2026).

Pelaku diringkus tanpa perlawanan di depan sebuah kedai es teh di area Terminal Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Saat penangkapan, petugas menyita unit motor korban lengkap dengan ponsel Redmi serta STNK dan BPKB atas nama Sarimi.

Pengembangan kasus berlanjut ke kediaman ibu pelaku di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa pelat nomor asli kendaraan N-5177-TEN yang sempat dilepas serta sebuah helm INK warna merah milik korban.

Kini, remaja 18 tahun tersebut beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Perak untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [STS]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *