oleh

Jaringan Sabu Lintas Kecamatan di Gresik Dibongkar, Polisi Buru Bandar Utama Berinisial WW

GRESIK | KD – Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan barang haram. Kali ini, seorang residivis berinisial GNW (28) tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah bengkel motor kawasan Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti fantastis berupa 18 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 57,96 gram.

Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Manyar. Berbekal informasi tersebut, tim penyelidik bergerak cepat melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menyergap GNW pada Rabu (14/10/2026) sore sekitar pukul 17.10 WIB.

Saat penyergapan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana pelaku. Tak berhenti di situ, pengembangan langsung dilakukan dengan menggeledah kamar kos GNW di Desa Suci, Manyar. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 17 paket sabu tambahan yang disembunyikan secara rapi.

Selain puluhan paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung operasional kejahatan, di antaranya dua unit timbangan digital merek Camry, timbangan kecil, klip plastik kosong, buku catatan rekap, tas selempang, ponsel, satu unit sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp850 ribu.

Dalam interogasi awal, GNW blak-blakan mengakui perannya sebagai kurir atau “kuda” yang bertugas mengambil dan meranjau paket sabu atas instruksi seorang pengendali berinisial WW yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ironisnya, residivis yang telah melakoni bisnis gelap ini sejak Agustus 2026 tersebut tidak hanya bertindak sebagai kurir suruhan. GNW juga nekat mencari pelanggan mandiri demi meraup keuntungan ganda. Untuk setiap tugasnya, ia mengaku mendapat upah berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Adapun wilayah sebaran target operasi jaringan ini meliputi sejumlah kawasan strategis di Kabupaten Gresik, seperti Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, hingga Driyorejo.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik melalui jajarannya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri serta kebijakan Kapolda Jatim dalam membersihkan peredaran gelap narkoba.

Akibat perbuatannya yang berulang, GNW harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Gresik. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. [J2]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *