oleh

Tim Jaka Tingkir Ringkus Dua Terduga Curanmor di Maduran Lamongan

LAMONGAN | MDN – Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali membuahkan hasil. Kolaborasi antara Unit Reskrim Polsek Maduran dan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan sukses membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan rutin kepolisian di lapangan, yakni patroli kring serse yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Maduran di sekitar Desa Pringgoboyo pada Senin (2/11/2023) malam. Saat melaksanakan tugas tersebut, petugas mendengarnya informasi dari warga terkait maraknya aksi pencurian hewan ternak (ayam) yang mengerucut pada sekelompok pemuda setempat.

Bergerak cepat atas informasi berharga itu, petugas langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa (3/11) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, aparat berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan, masing-masing berinisial MN (18) warga Kecamatan Maduran dan MI (17) warga Kecamatan Brondong.

Kapolres Lamongan melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid saat dikonfirmasi membeberkan fakta mengejutkan di balik penangkapan tersebut. Saat menjalani interogasi awal di Mapolsek Maduran, kedua terduga pelaku tidak hanya mengakui keterlibatan mereka dalam kasus pencurian ayam, melainkan juga nyanyian mereka merembet pada tindak pidana lain.

“Kedua pelaku mengaku pernah melancarkan aksi curanmor. Ironisnya, sasaran kendaraan roda dua yang dicuri merupakan milik paman dari salah satu pelaku sendiri,” ungkap IPDA M. Hamzaid.

Berbekal pengakuan tersebut, aparat kepolisian tidak berhenti begitu saja. Unit Reskrim Polsek Maduran segera menggandeng Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk melacak keberadaan barang bukti sepeda motor hasil curian yang informasinya telah berpindah tangan dan dijual di wilayah Pambon, Kecamatan Brondong.

Dalam operasi penangkapan dan penggeledahan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu buah hoodie hitam, dua helai kaos lengan pendek (masing-masing berwarna hitam polos bertuliskan 303 dan hitam kombinasi oranye bertuliskan Boss), serta dokumen penting berupa buku BPKB sepeda motor dengan nomor polisi L-2883-NA.

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan penyidikan guna menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain atau tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan kedua pemuda ini.

Menanggapi insiden tersebut, Polres Lamongan tak lupa menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap potensi gangguan keamanan. Warga diimbau untuk selalu memasang kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta tidak ragu untuk segera melapor kepada aparat melalui layanan Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. [J2]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *