oleh

Janjikan Untung Berlipat di WhatsApp, Pelaku Arisan Bodong di Lamongan Diringkus Satreskrim

LAMONGAN | KD — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan sukses membongkar praktik penipuan berkedok investasi arisan online yang meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial HCA, seorang wanita asal Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, tak berkutik saat diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kelihaian tersangka memanfaatkan aplikasi perpesanan WhatsApp. Melalui fitur status, HCA menebar jaring dengan mengunggah testimoni palsu seolah-olah banyak peserta yang telah meraup untung besar dari arisan yang dikelolanya.

“Tersangka menawarkan slot arisan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp700 ribu sampai Rp3,5 juta, lengkap dengan iming-iming profit instan sesuai tanggal pencairan yang dijanjikan,” terang IPDA Hamzaid, Kamis (5/11/2026).

Tergiur dengan janji manis tersebut, seorang korban perempuan berinisial AZL asal Kecamatan Sugio, Lamongan, terperdaya dan menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening bank kepada tersangka. Kendati demikian, janji tinggal janji. Begitu masa pencairan tiba, uang yang dinanti tak kunjung cair.

Korban yang curiga lantas mendatangi kediaman tersangka di Kembangbahu. Sayangnya, rumah tersebut sudah kosong karena HCA melarikan diri ke luar pulau. Tak terima diperdaya, korban resmi melangkah ke ranah hukum dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lamongan.

Bergerak cepat atas laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan pelacakan digital hingga membuahkan hasil penangkapan di Batam.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses hukum lanjutan,” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan sementara, aksi kejahatan HCA ternyata memakan banyak korban. Tercatat sedikitnya ada 16 orang lain yang ikut terjerat, dengan total kerugian materiel kumulatif mencapai Rp132.033.000.

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus penawaran investasi maupun arisan via media sosial yang menawarkan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan transaksi keuangan guna meminimalisasi potensi tindak pidana penipuan. [SAT]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed