oleh

Pembobol 9 Minimarket di Ngawi Meninggal Usai Bentur Cor Tandon Air saat Dikejar Petugas

NGAWI | KD — Petualangan S (44), seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi asal Pesisir Barat, Lampung, berakhir tragis di Kabupaten Ngawi. Terduga pelaku yang beraksi di sedikitnya sembilan minimarket tersebut meninggal dunia akibat terhempas dari atap saat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas, Selasa (1/9/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli kring serse yang ditingkatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi guna menekan angka kejahatan yang menyasar toko ritel modern di wilayah hukum Ngawi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menerima laporan adanya perusakan dan dugaan pencurian di minimarket Alfamart Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi. Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan plafon tepat di atas area kasir dalam kondisi jebol, kamera pengawas (CCTV) dirusak, serta ribuan pak rokok hilang dari etalase.

Penyisiran cepat langsung dilakukan tim gabungan bersama warga di area sekitar minimarket. Tak butuh waktu lama, terduga pelaku S ditemukan tergeletak lemas di area persawahan tepat di belakang bangunan minimarket, dengan luka memar serius di bagian dada sebelah kiri.

Diduga kuat, pelaku terjatuh dari ketinggian atap dan menghempas pondasi cor-coran tandon air ketika mencoba lolos dari kepungan petugas.

Petugas bergegas mengevakuasi pelaku ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Widodo Ngawi untuk penanganan medis darurat. Namun, nyawa pelaku tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Jenazah selanjutnya dipindahkan ke RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk menjalani proses visum et repertum demi kepentingan penyidikan.

Dari lokasi kejadian, Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain empat karung besar berisi beraneka merek rokok hasil curian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah-hitam yang digunakan pelaku, serta pakaian milik tersangka.

Hasil penelusuran rekam jejak menunjukkan bahwa S merupakan residivis kasus serupa di Provinsi Lampung dan diduga kuat menjadi eksekutor utama dalam delapan aksi pembobolan minimarket Indomaret maupun Alfamart lainnya di wilayah Ngawi.

Mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kondusivitas wilayah serta merespons cepat setiap aduan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan saat melaksanakan patroli preventif. Kami terus mendalami berkas perkara, memeriksa para saksi, dan melengkapi proses administrasi penyidikan,” tegas AKP Pras Ardinata.

Atas tindak pidana tersebut, penyidik mengonstruksikan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Menyikapi kejadian ini, jajaran Polres Ngawi mengimbau seluruh pengelola usaha ritel dan masyarakat untuk memperketat sistem keamanan mandiri, termasuk memastikan penguncian jalur atap, keaktifan CCTV, serta penguatan benteng fisik bangunan guna mengantisipasi kejahatan serupa. [Don]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *